Friday, 3 April 2015

Aturan Aksesoris Lampu pada Kendaraan Pribadi

Oke brad! Kali ini gue akan memposting kepada kalian semua mengenai aturan pemasangan lampu tambahan pada kendaraan.

Tapi sebenarnya apa sih jenis aksesoris tambahan itu?
Aksesoris tambahan ini adalah Lampu Terang jenis Xenon, Sirine, lampu strobo, speaker, klakson, bahkan stiker.

Ini bro penampakan lampu Strobo.

Ini penampakan lampu rotator/sirine pada mobil pribadi

Ini penampakan strobo pada bus malam

Menurut  UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): 


A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;


B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang 

Nah kalo lo lo pada bukan Polisi, Pemadam Kebakaran, Petugas Tol, Petugas Derek ataupun TNI masih pake strobo, rotator/sirine, klakson aneh bakal kena ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009, yang bunyinya :



Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Jadi buat kalian yang masih merasa make aksesoris diatas itu keren, urungin niat kalian ye. Biar duit 250 ribu kagak melayang. Terus juga menghormati pengguna jalan lain  yang kagak silau/berisik sama ulah yg punya aksesoris lebih.

Gue cuma menghimbau bro! Mau gak mau ya gw balikin ke  kalian krn hak kalian juga sih, tp ada kala nya daripada beli aksesoris kayak gt yang mahal, mending duitnya buat makan anak istri, atau buat sekolah. Itu kan lebih yahut. Oke boy !

-Selamat Berkendara-

No comments:

Post a Comment