Pada sebuah kendaraan bermotor, Hazard adalah komponen wajib yang harus terpasang. Karena kedua komponen tersebut sangat berguna bagi pengemudi dan orang lain dalam berkendara sebagai isyarat penanda.
Lampu Hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi. (Source : Wikipedia)
Jadi fungsi utama lampu Hazard adalah sebagai isyarat bahwa kendaraan lain harus berhati-hati terhadap kendaaraan tersebut atau sebagai penanda sedang ada sesuatu yang darurat.
Di Indonesia, Lampu Hazard biasanya digunakan disaat sedang darurat, semisal mogok ataupun saat hujan. Tapi sebenarnya, kapan kita boleh menyalakan lampu hazard ? Berikut Informasinya !
1.) Saat Keadaan Darurat
Keadaan darurat yang dimaksud adalah ketika sebuah mobil mengalami masalah dan pengemudi harus menepikan kendaraannya. Lampu hazard disini berfungsi untuk perhatian pengendara lain agar selalu waspada dan fokus bahwa ada kendaraan yang sedang menepi di bahu jalan, utamanya jika keadaan gelap.
Keadaan darurat yang kedua adalah jika kebetulan ada pengendara yang terlibat kecelakaan atau berada persis dibelakang sebuah kecelakaan, pengendara wajib menyalakan lampu hazard, hal ini bertujuan untuk mengisyaratkan pengendara lain untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraannya.
Selanjutnya adalah ketika sebuah lampu belakang kendaraan tidak menyala/rusak, maka pengendara diwajibkan menyalakan lampu hazard sebagai pemberi isyarat bahwa di depan ada kendaraan yang sedang bermasalah dan selalu pasang segitiga pengaman
.
2.) Saat akan Melakukan Pengereman Mendadak
Di jalan raya, tidak semua hal berjalan sesuai rencana. Tidak semua orang patuh terhadap aturan, tidak semua kendaraan berkondisi baik dan layak jalan, dan tidak semua jalan hanya berisi kendaraan dan penanda lalu lintas. Terkadang ada momen-momen tidak terduga yang membuat seorang pengendara harus melakukan pengereman mendadak, dan disaat ini lah seorang pengendara setidaknya memberikan isyarat sebelum pengereman kepada kendaraan lain dengan menyalakan lampu hazard, hal ini sudah banyak dipahami oleh pengendara lain di Indonesia meskipun diantara mereka ada yang belum paham mengenai hal tersebut.
Ini adalah hal yang paling diperbincangkan masyarakat mengenai lampu Hazard. Apakah seharusnya menyalakan lampu Hazard atau tidak. Hal ini kondisional, ketika jalanan diguyur hujan lebat/kabut dan jarak pandang hanya pendek (3-6meter) serta lampu utama kendaraan lain sudah tidak jelas terlihat meskipun jaraknya hanya beberapa meter saja.
Maka dianjurkan untuk menyalakan lampu Hazard, karena menurut Studi NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration) pada 2008 menunjukkan bahwa tingkat respon pengendara meningkat 28% ketika melihat lampu berwarna jingga ketimbang lampu berwarna merah. Oleh karena itu, jika saat hujan lebat dan jarak pandang pendek anda sudah tidak remang-remang untuk melihat warna merah pada lampu utama kendaraan di depan maka sebainya nyalakan lampu hazard
Namun berhati-hatilah saat menggunakan lampu hazard saat hujan dan anda ingin berpindah ruas, langkah yang harus dilakukan adalah mematikan lampu hazard terlebih dahulu dan berpindah ruas lah dengan hati-hati sambil menyalakan blinker (lampu sein), dan ketika sudah berpindah ruas baru anda boleh menyalakan kembali lampu hazard jika memang jarak pandang masih minim sekali meskipun lampu utama sudah dinyalakan.
Jadi menyalakan lampu hazard saat hujan sifatnya adalah kondisional, jangan dijadikan sebuah hukum baku bahwa kalau hujan harusnya menyalakan hazard.
Tidak semua pengendara di jalan bisa berjalan pelan saat berkendara, ada beberapa kendaraan yang memang harus anda beri prioritas meskipun anda juga sebenarnya sedang buru-buru. Kendaraan itu seperti Ambulan, Polisi, TNI, Damkar, Derek, Kepresidenan/Pejabat dengan Plat Nomor Kenegaraan (Merah/Putih), Rombongan dengan Pengawalan Polisi dan masih banyak lagi.
Jika anda adalah pengemudi kendaraan yang disebutkan, atau hanya adalah bagian dari prioritas, maka anda diwajibkan menyalakan lampu hazard, selain sebagai isyarat bahwa pengendara lain harus berhati hati juga sebagai penanda bahwa sedang ada sesuatu yang harus diprioritaskan saat itu.
Dan apabila ada kendaraan yang butuh prioritas maka anda jangan pernah mengikutinya, karena selain membahayakan pengendara lain dan menimbulkan kemacetan juga karena anda tidak berhak untuk masuk barisan. Terkadang dalam iring-iringan tersebut bisa saja kendaraan tersebut meminjam jalur lain yang melawan arus untuk diprioritaskan dan bisa juga melakukan rem mendadak yangmana anda bisa saja menabrak kendaraan didepan anda.
Tapi ingatlah satu hal, JANGAN PERNAH MEMBERIKAN JALAN KEPADA KENDARAAN PLAT HITAM/MERAH YANG MENGGUNAKAN STROBO/ROTATOR dan juga pada KOMUNITAS YANG SEENAKNYA MEMAKSAKAN UNTUK DIBERI PRIORITAS jika memang tidak ada polisi yang mengawal, CUKUP HADANG saja kalau perlu anda berhenti saja tepat dihadapan mereka dan ajaken gelut ! hehehe
5.) Mundur dengan Kendaraan (Reverse)
Pada saat mundur pengendara juga dianjurkan untuk menyalakan lampu hazard, hal ini sebagai penanda untuk kendaraan lain untuk memperhatikan jalan dan sebagai peringatan bahwa ada kendaraan yang sedang mundur. Di luar negeri, beberapa kendaraan memang diwajibkan untuk menyalakan lampu hazard jika mereka ingin mundur (parkir atau putar haluan) karena dengan hazard pengendara akan waspada disamping lampu reverse yang berwarna putih.
6.) Jangan gunakan lampu Hazard untuk Hal yang Bodoh
Ketika seorang melakukan konvoy mobil tanpa pengawalan polisi atau ingin lurus saat melintasi persimpangan dan menyalakan lampu Hazard itu adalah hal bodoh kedua yang dilakukan pengendara, yang nomor satu adalah ketika seorang pengendara ingin masuk ke jalan tanpa melihat arus lalu lintas/bahkan tidak menyalakan lampu sen (blinker).
Nah jadi itulah sedikit penjelasan mengenai lampu hazard, meskipun semua kendaraan roda 4 atau lebih dirakit pasti memiliki lampu hazard, kita sebagai pengendara cerdas harus memahami aturan dan kondisi yang ada. Karena di jalan kita tidak pernah berkendara sendiri, selalu ada pengendara lain yang berkendara di jalan.
Yang saya tulis diatas hanya opini berdasarkan logika dan peraturan yang berlaku, jangan dijadikan kiblat dalam aturan lalu lintas. jika ada komplain hubungi dokter
Tetap hati-hati di jalan.